Bisakah isteri PENJARAKAN Suami yang memaksa PERSETUBUHAN?
Mungkin bagi sebagaian kalangan tabu untuk dibicarakan atau dibahas, apakah Suami bisa dipidana bila memaksa isteri melakukan Persetubuhan? Karena didalam agama tertentu sering kali kita mendengar bahwa menolak ajakan Suami untuk melakukan persetubuhan adalah perbuatan Dosa;
Isteri melaporkan Suami ke POLISI karena memaksa Persetubuhan?
Gambar oleh Photografer RZP |
- Pelecehan Seksual Non Fisik
- Pelecehan Seksual Fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan perkawinan
- Pemaksaan Sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap anak atau eksploitasinya
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit memuat kekerasan seksual dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang asalnya dari tindak pidana kekerasan seksual
Sebagai Pengetahuan juga buat para sobat hukum sekalian juga nih, pasti sudah pada tau ya VCS, itu loh Video Call Sex (bener ya? Bener gak sih), misalnya aja anda Video Call (sex) bersama pasangan, lalu anda merekamnya tapi pasangan anda tidak menyetujui untuk direkam, atau katakanlah anda melakukan tangkapan layar (screenshot) tanpa izin, anda juga bisa dipidana, dan sudah temasuk Kekerasan Seksual berbasis elektronik, dapat dipenjara 4 Tahun dan/atau didenda 200 juta Rupiah
Akan tetapi bilamana anda melakukan perekaman atau screenshot video atau gambar, atau mengambil foto yang bermuatan seksual atau mentransmisikannya demi kepentingan umum, atau untuk pembelaan diri dari tindak pidana kekerasan seksual maka anda tidak dapat dipidana (vide pasal 14 UURI No. 12 Tahun 2022)
POKOK JAWABANYang menjadi menarik apabila dilakukan didalam lingkup keluarga, misalnya seorang suami minta dilayani isterinya (minta berhubungan badan) dan isterinya tidak mau karena capek mungkin atau alasan yang tepat lainnya, lalu anda sebagai suami memaksanya, anda buka paksa baju isteri anda atau buka celananya dan melakukan persetubuhan, maka perbuatan demikian dapat dikategorikan pelecehan seksual secara fisik maka anda bisa saja dipidana penjara 12 Tahun dan/atau denda 300 juta Rupiah (Vide Pasal 6 UURI No.12 – 2022) atau dapat pula dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT dan dapat diancam hukuman 12 Tahun Penjara dan/atau denda 36 Juta Rupiah (Vide Pasal 8 huruf a, Pasal 46 UURI No.23 Tahun 2004);
Kekerasan seksual (Fisik dan Non Fisik) merupakan delik aduan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, dalam hal ini adalah UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
UNGGULAN : Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com
---RZP---
- UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berikan Donasi Terbaik Anda
Terima kasih sudah berbagi informasi yang menarik dan bermanfaa
ReplyDeleteKunjungi juga website kami di walisongo.ac.id