Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Bisakah isteri PENJARAKAN Suami yang memaksa PERSETUBUHAN?

AnalisHukum.com - Salam Soliditas Hukum, Salam Ketaatan Hukum, Tak henti-hentinya Negara berupaya melindungi segenap warga masyarakat agar terbebas dari Kekrasan Seksual, termasuk dalam lingkup keluarga;

Mungkin bagi sebagaian kalangan tabu untuk dibicarakan atau dibahas, apakah Suami bisa dipidana bila memaksa isteri melakukan Persetubuhan? Karena didalam agama tertentu sering kali kita mendengar bahwa menolak ajakan Suami untuk melakukan persetubuhan adalah perbuatan Dosa;

Isteri melaporkan Suami ke POLISI karena memaksa Persetubuhan?

analishukum.com
Gambar oleh Photografer RZP

Pertanyaan tersebut menjadi menarik untuk dibahas, yang pertama Perlu diketahui lebih dulu, apa saja yang termasuk Kekerasan Seksual, dan sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita ulas lebih dulu hal sebagai berikut :

  1. Pelecehan Seksual Non Fisik
  2. Pelecehan Seksual Fisik
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan perkawinan
  5. Pemaksaan Sterilisasi
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
Termasuk pula :
  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak atau eksploitasinya
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit memuat kekerasan seksual dan eksploitasi seksual
  6. Pemaksaan pelacuran
  7. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  8. Tindak pidana pencucian uang yang asalnya dari tindak pidana kekerasan seksual

meski diluar konteks kita perlu memahami dulu hal-hal atau perbuatan yang dapat dipidanan terkait kekerasan seksual atau pelecehan seksual :

Jadi, apabila anda menggunakan kata-kata sekalipun kepada orang lain misalnya “hai... besar sekali bendanya ya, apa bisa dipake? (dimaksudkan/merujuk pada kelamin)”,  atau jika misalnya menggerak2kan tangan maju mundur (depan belakang – seperti peragaan onani) ditujukan kepada oranglain, dengan maksud keinginan seksual, merendahkan harkat dan martabat seksualitas dan/atau kesusilaan, anda dapat dipidana karena pelecehan seksual non fisik dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) bulan penjara dan/atau denda paling banyak 10 juta Rupiah (Vide Pasal 5 UURI No.12 – 2022)

Sebagai Pengetahuan juga buat para sobat hukum sekalian juga nih, pasti sudah pada tau ya VCS, itu loh Video Call Sex (bener ya? Bener gak sih), misalnya aja anda Video Call (sex) bersama pasangan, lalu anda merekamnya tapi pasangan anda tidak menyetujui untuk direkam, atau katakanlah anda melakukan tangkapan layar (screenshot) tanpa izin, anda juga bisa dipidana, dan sudah temasuk Kekerasan Seksual berbasis elektronik, dapat dipenjara 4 Tahun dan/atau didenda 200 juta Rupiah

Akan tetapi bilamana anda melakukan perekaman atau screenshot video atau gambar, atau mengambil foto yang bermuatan seksual atau mentransmisikannya demi kepentingan umum, atau untuk pembelaan diri dari tindak pidana kekerasan seksual maka anda tidak dapat dipidana (vide pasal 14 UURI No. 12 Tahun 2022)

POKOK JAWABAN
Yang menjadi menarik apabila dilakukan didalam lingkup keluarga, misalnya seorang suami minta dilayani isterinya (minta berhubungan badan) dan isterinya tidak mau karena capek mungkin atau alasan yang tepat lainnya, lalu anda sebagai suami memaksanya, anda buka paksa baju isteri anda atau buka celananya dan melakukan persetubuhan, maka perbuatan demikian dapat dikategorikan pelecehan seksual secara fisik maka anda bisa saja dipidana penjara 12 Tahun dan/atau denda 300 juta Rupiah (Vide Pasal 6 UURI No.12 – 2022) atau dapat pula dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT dan dapat diancam hukuman 12 Tahun Penjara dan/atau denda 36 Juta Rupiah (Vide Pasal 8 huruf a, Pasal 46 UURI No.23 Tahun 2004);

Kekerasan seksual (Fisik dan Non Fisik) merupakan delik aduan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, dalam hal ini adalah UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Apa maksunyda delik aduan? Delik aduan adalah tindak pidana yang mempersyaratkan secara absolute adanya pengaduan untuk penuntutannya (mutlak/tidak terbatas). Misal perzinahan pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan sebagainya. Jenis tindak pidana ini menjadi aduan, karena sifat dari tindak pidananya relative (lihat postingan kami sebelumnya APA SIH DELIK? DAN MACAM DELIK DALAM KUHP)

Kemudian dari pada itu, sebagai tambahan pengetahuan bagi kita semua bahwa dalam tindak pidana kekerasan seksual, pemaksaan menggunakan Alat Kontrasepsi/kondom untuk sementara waktu dapat dipidana 5 Tahun Penjara dan/atau denda 50 Juta Rupiah, atau memaksa menggunakan Alat Kontrasepsi yang dapat menghilangkan fungsi reproduksi secara tetap atau sterilisasi maka dapat dipidana 9 tahun penjara dan atau denda 200 Juta Rupiah (vide pasal 8 & 9 UURI No. 12 Tahun 2022);

UNGGULAN : Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

Kawin atau membiarkan perkawinan dengan cara menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau dengan orang lain, dipidana 9 Tahun Penjara dan/atau denda 200 Juta Rupiah

Seseorang yang melawan hukum (bertentangan dengan peraturan tertulis, perbuatan tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat) misalnya menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengekspolitasinya secara seksual dapat dipidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan/atau denda 1 Milyar Rupiah

Demikian, semoga membantu dan menjadi ketaatan hukum bagi kita semua, salam soliditas hukum, terima kasih dan sampai jumpa.

---RZP---

Dasar/Sumber :
  • UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bantuan Hukum dapat menggunakan
Kantor Hukum RZ & Partners

Guna berkembangnya Website ini 

Berikan Donasi Terbaik Anda  


Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

1 comment for "Bisakah isteri PENJARAKAN Suami yang memaksa PERSETUBUHAN?"

  1. Terima kasih sudah berbagi informasi yang menarik dan bermanfaa
    Kunjungi juga website kami di walisongo.ac.id

    ReplyDelete