Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

RIFA ZULKARNAIN, S.H. (RZ SIREGAR, S.H.)

FOUNDER - MANAGING PARTNERS

Kantor Hukum RZ & Partners
(Advokat) Rifa Zulkarnain, S.H. - Managing Partners Kantor Hukum RZP

TENTANG

RIFA ZULKARNAIN, S.H. adalah Pendiri dan Managing Partners Kantor Hukum RIFA ZULKARNAIN DAN REKAN yang mana kami menyebutnya KANTOR HUKUM RZ & PARTNERS, ia menekuni Bidang Hukum sejak Tahun 2006, dan mendirikan Kantor Hukum sejak Tahun 2020.

Mendirikan Kantor Hukum pada usia yang terbilang masih muda didasari Prinsip "Guna memberikan bantuan hukum maupun Jasa Hukum kepada mereka yang membutuhkan serta berkeinginan menjadi Aspire to Inspire". terbukti Kualitasnya sebagaimana ia telah dipercaya menjadi Penasihat/Konsultan Hukum (tetap) oleh beberapa Perusahaan di Kota Medan-Provinisi Sumatera Utara.

Rifa Zulkarnain, S.H.
(Advokat) Rifa Zulkarnain, S.H. - Kantor Hukum RZP

Berbagai Kasus/Permasalahan Hukum telah ditangani dan diselesaikan dengan Baik olehnya, Seperti kasus - kasus Hukum Ketenagakerjaan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Hukum Bisnis/Perusahaan (baik pendampingan pendirian perusahaan, perizinan, uji tuntas kepatuhan hukum, pengembangan, dlsb), Pidana dan Perdata (Umum/Khusus), berbekal dari berbagai pengalaman tersebut dengan segala kompleksitasnya menjadikan dirinya semakin matang, percaya diri dan mantap dalam menjalankan Profesinya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM RZ & PARTNERS.

Walaupun dipandang muda, ia telah memberikan pelayanan terbaik kepada Klien, dan telah menyelesaikan berbagai Perkara dengan baik dan tuntas.

KUALIFIKASI PROFESIONAL & ASOSIASI

Meski Sebelumnya sempat memilih Organisasi Advokat lain, Saat ini ia bangga mendapatkan Lisensi Advokat yang berasal dari Federation Advocate Republic of Indonesia (Federasi Advokat Republik Indonesia/FERARI) dan diterima berpraktik diseluruh Indonesia baik didalam maupun diluar Pengadilan.

Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. - Kantor Hukum RZP

PRAKTIK & PENGALAMAN TERKAIT

Litigasi & Non Litigasi, Perdata maupun Pidana Khusus Ketenagakerjaan, Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum, Hutang Piutang, Eksekusi Jaminan Kredit, Wanprestasi/Cidera Janji/Ingkar Janji, Sewa - Menyewa, perkara perkawinan/perceraian, hak asuh, nafkah isteri & anak, pengesahan poligami, harta gono - gini, pembagian harta warisan, wasiat, hibah, jual beli tanah/bangunan, sertifikat ganda, pembatalan sertifikat hak milik (SHM), dan berbagai permasalahan hukum perdata umum/khusus lainnya. Perkara - perkara Pidana seperti Penipuan, Penggelapan dalam Jabatan, pencurian, penganiayaan, pencemaran nama baik, pengerusakan barang, perjudian, perzinahan/perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pemerasan, pengancaman, pencabulan/asusila, pemalsuan, perkara lalu lintas, pidana anak, hak azasi manusia dan pidana umum/khusus lainnya, 

Banyak mendampingi, mewakili dan menyelesaikan Perkara Klien Perorangan maupun Perusahaan, bahkan lainnya secara Pro Bono.

analishukum.com