SANS PREJUDICE BERLAKU UNTUK ADVOKAT
Gambar Pixabay - Post Maker : SANS PREJUDICE |
Apa itu SANS PREJUDICE? pada pasal 7 huruf a KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) berbunyi : Surat-surat yang dikirim kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "SANS PREJUDICE".
Maksudnya, Apabila surat-menyurat antar Advokat/Pengacara yang didalam Surat tersebut tertulis "SANS PREJUDICE" tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan, dan ini berlaku hanya pada Advokat, antar advokat/teman sejawat.
UNGGULAN : Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com
Lazim memang dalam dunia Advokat, yang dalam praktiknya menyurati (korespondensi) teman sejawat/sesama profesi Advokat yang sifatnya Confidential dikarenakan/disebabkan adanya sesuatu hal, baik berupa tawaran ataupun hal lainnya sehubungan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani oleh Advokat untuk kemudian apabila tidak dipenuhi dengan syarat tertentu maka hal itu dianggap tidak pernah ada, atau bisa juga dikarenakan adanya upaya perdamaian yang mungkin tidak tercapai, atau hal-hal lain yang mungkin terjadi, tentunya Surat tersebut dicantumkan "SANS PREJUDICE". Secara Harfiah, arti SANS PREJUDICE adalah "TANPA PRASANGKA", maknanya bahwa Surat yang didalamnya tertera kata SANS PREJUDICE memiliki Akibat Hukum bahwa Surat tersebut mesti dirahasiakan atau tidak dapat diperlihatkan/ditunjukkan kepada siapapun dan sudah barang tentu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dihadapan Pengadilan.
Ketika surat-menyurat antar Advokat mencantumkan kata selain SANS PREJUDICE meski memiliki makna yang sama, maka hal tersebut tidak melanggar Pasal 7 KEAI, karena di dalam KEAI secara tegas (kaku) hanya pada Surat yang dibubuhi catatan "SANS PREJUDICE", misalnya diganti menjadi bahasa Indonesia "TANPA PRASANGKA", atau menggunakan Bahasa Inggris "WITHOUT PREJUDICE", dan lain sebagainya, maka surat-surat itu tetap dapat diajukan sebagai alat bukti di muka Pengadilan yang hampir dapat dipastikan tidak melanggar Pasal 7 KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) - Code of conduct.
KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) adalah pengaturan perilaku Advokat, memiliki nilai dan moral, mengapa Kode Etik disebut memiliki Nilai? karena didalamnya terdapat sesuatu yang kita aminkan atau kita iyakan, baik karena punya konotasi Positif atau sebaliknya yang mesti dijauhi, dan pada pasal 7 KEAI tersebut hanya terbatas larangan bagi Advokat. Nah, bagaimana jika surat menyurat (korespondensi) oleh yang bukan Advokat? dipastikan itu tidak berlaku, meskipun didalam surat-surat antara yang bukan Advokat misalnya antar orang perorangan atau antar perusahaan mencantumkan catatan "SANS PREJUDICE" maka tetap dapat ditunjukkan kepada siapapun dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan (bila diperlukan).
Berikut ini Kami tampilkan Gambar Surat, sebagai contoh pembubuhan dan format Surat yang dimaknai sebagai SANS PREJUDICE :
Gambar Contoh Surat yang dibubuhi Catatan SANS PREJUDICE |
Demikanlah ini kami sajikan, salam soliditas hukum, Semoga menjadi ketaatan hukum bagi kita semua, dan kiranya Artikel yang bermuatan Edukasi (Hukum) ini dapat menambah referensi Para Pembaca, bermanfaat, terima kasih dan sampai jumpa.
- KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia)
- Kantor Hukum RZ & Partners
[Penulis/Editor : RZP]
1 comment for "SANS PREJUDICE BERLAKU UNTUK ADVOKAT"
Berkomentarlah secara Bijaksana