Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

APA SIH DELIK? DAN MACAM DELIK DALAM KUHP

RZ & Partners apa itu Delik
Gambar Post Maker RZP
PENGANTAR

AnalisHukum.com - (280822), Artikel Edukasi Hukum kali ini akan menjabarkan apa itu Delik dan apa saja macam - macam delik pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentunya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

PENGERTIAN

Bagi sebagian besar awam hukum mungkin tidak mengetahui apa itu delik, tapi kata "Delik" atau Delictum, tentunya familiar atau sangat sering didengar dikalangan umum;

Nah, apa itu Delik?

Delik dapat didefenisikan (secara umum) adalah Perbuatan Sesuatu atau perbuatan atau tindakan yang dilarang atau tindakan yang terlarang dan terhadap perbuatan/tindakan yang terlarang tersebut ada ancaman hukumannya (Pidana);

Pengertian delik menurut beberapa Ahli :

  1. Profesor Simons mengartikan bahwa delik adalah sebagai suatu perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum/melanggar hukum yang telah ditentukan baik secara sengaja maupun tidak oleh seseorang dan tindakannya itu dapat dipertanggungjawabkan oleh undang-undang serta telah dinyatakan secara tegas sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum;
  2. Masih memiliki makna yang sama, bagi Moeljatno pengertian Delik adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan Hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi pelanggar larangan itu;
  3. Utrecht, istilah yang dipakainya adalah peristiwa pidana karena meliputi suatu tindakan/perbuatan (handelen atau doen) atau kelalaian maupun suatu yang melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun hasil dari perbiuatannya atau akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu kejadian hukum, yaitu suatu kejadian kemasyarakatan yang membawa akibat dan akibat itu diatur oleh hukum;
Kesimpulan menurut Penulis :

Delik atau Tindak Pidana merupakan suatu Peristiwa Hukum atau Tindakan Hukum baik secara kesengajaan atau kelalaian yang melanggar aturan tertentu dan melekat pada pelanggaran tersebut suatu ganjaran (hukuman) pidana atas pelanggaran itu sendiri sesuai dengan aturan hukum atau undang-undang.

Nah untuk ke tahap selanjutnya maka Pertama kali haruslah diketahui penggolongannya didalam KUHP itu sendiri, yaitu :

  • Aturan ini terdapat pada KUHP atau diluar KUHP.  di KUHP ketentuan-ketentuan ini dapat dilihat pada buku Kedua (II) tentang Kejahatan dan buku Ketiga (III) tentang pelanggaran;
  • Tindak pidana (Perbuatan) yang pengaturannya pada KUHP buku Kedua (II) KUHP terdiri dari 31 BAB sedangkan Buku Ketiga (III) terbagi menjadi 9 BAB. umumnya perbuatan pidana digolongkan/dibedakan dalam beberapa pembagian.

Perbuatan/Tindak Pidana dapat dibedakan secara Kualitatif (berdasarkan tingkatannya) atas Kejahatan dan Pelanggaran yaitu :

  • KEJAHATAN atau Secara Doktin (Ajaran) dalam bahasa belanda disebut rechtsdelict (Tindak Pidana atau Delik Hukum), yaitu berlawanan dengan keadilan atau kebalikan dari keadilan atau bertentangan dengan keadilan, meski tidak dirumuskan sebagai Delik dalam ketentuan perundangan, perbuatan ini nyata dirasakan oleh masyarakat sebagai tindakan yang bertentangan dengan Keadilan, sering disebut sebagai MALA PER SE atau MALA IN SE atau dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai Natural Crime (Kejahatan Murni) atau digolongkan dalam Kejahatan terhadap Hati Nurani, adapun perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai adalah Pembunuhan, Pencurian, Perkosaan, dan sebagainya;
  • PELANGGARAN atau disebut Wetsdelicht itulah istilah Jenis tindak pidana ini disebut, yakni siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan ketentuan undang-undang mengaturnya sebagai delik atau merumuskannya sebagai delik. Tindakan atau Perbuatan ini disadari sebagai tindak pidana oleh siapapun yang berbuat oleh karena ketentuan undang-undang mengatur ancaman hukumannya dengan sanksi pidana. mala qui prohibita itulah tindakan pidana ini sering disebut. wetsdelicht atau Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan contoh : Tidak menggunakan Helm saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat berkendara mobil, Parkir mobil disebelah kanan jalan, dan sebagainya. 
UNGGULAN : Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

Pembagian atau penggolongan tindak pidana secara kualitatif  terhadap kejahatan dan pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas tidak diterima atau terjadi Penolakan, tentunya bertolak dari kondisi faktual, yang mana ada kejahatan baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat setelah dirumuskan dalam undang-undang pidana.

MACAM DELIK

  1. DELIK COMISSIONIS : merupakan delik pelanggaran terhadap larangan, yaitu bertindak atau melakukan sesuatu yang dilarang contohnya seperti melakukan pencurian, penipuan, pembunuhan dan sebagainya.
  2. DELIK OMISSIONIS : suatu pelanggaran terhadap pemerintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah (kewajiban), mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dapat dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan dapat dimisalkan seperti tidak menghadiri terhadap perintah sebagai saksi dimuka persidangan Pengadilan sesuai pasal 522 KUHP.
  3. DELIK COMISSIONIS PER OMISSIONIS COMISSAAdalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat. Contohnya : Seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air susu ( pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam pasal 338 atau 340 KUHP ).
  4. DELIK DOLUS atau delik unsur kesengajaan. Contoh Pembunuhan dalam pasal 338 KUHP, pemalsuan mata uang sebagaimana pasal 245 KUHP dan sebagainya.
  5. DELIK CULPA adalah perbuatan yang dilakukan karena kelalaiannya atau memuat unsur kealpaan. Misalnya : pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, delik yang diatur dalam pasal 360 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka dan sebagainya.
  6. DELIK TUNGGAL atau DELIK BERDIRI SENDIRI (Zelfstanding Delict) adalah Tindak Pidana yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Artinya delik ini dianggap telah terjadi dengan hanya dilakukan sekali perbuatan. Misalnya : Pencurian, penipuan, pembunuhan dan lain sebagainya.
  7. DELIK GANDA merupakan Tindak Pidana yang kualifikasinya baru terjadi apabila dilakukan beberapa kali perbuatan. Permisalannya : supaya dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam pasal 481 KUHP, maka penadahan itu harus terjadi dalam beberapa kali. Apabila hanya satu kali terjadi, maka masuk kualifikasi pasal 480 KUHP (Penadahan biasa).
  8. DELIK BERLANGSUNG/BERLANJUT (Voortgezettelijke Handeling) adalah tindak pidana yang cirinya bahwa keadaan/perbuatan/tindakan yang terlarang itu dilakukan berlanjut/berlangsung terus. Contohnya dalam pasal 333 KUHP yaitu tindak pidana merampas kemerdekaan orang. Selama orang yang dirampas kemerdekaannya itu belum dilepas (misalnya disekap), maka selama itu pula tindak pidana itu berlanjut/berlangsung.
  9. DELIK ADUAN adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan / korban. jika tidak ada pengaduan,maka tidak boleh dilakukan penuntutan. Tindak pidana aduan dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu :
    • DELIK ADUAN ABSOLUT adalah tindak pidana yang mempersyaratkan secara absolute adanya pengaduan untuk penuntutannya. Misal perzinahan pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan sebagainya. Jenis tindak pidana ini menjadi aduan, karena sifat dari tindak pidananya relative.
    • DELIK ADUAN RELATIF : Pada prinsipnya jenis tindak pidana ini bukanlah merupakan jenis tindak pidana aduan. Jadi dasarnya tindak pidana aduan relative merupakan tindak pidana laporan (tindak pidana biasa) yang karena dilakukan dalam lingkungan keluarga, kemudian menjadi tindak pidana aduan. Misalnya : Tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP, tindak pidana penggelapan dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP dan sebagainya.
  10. DELIK BUKAN ADUAN atau DELIK UMUM adalah tindak pidana yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya, contohnya Tindak pidana pembunuhan, pencurian penggelapan, perjudian dan sebagainya.
  11. DELIK SEDERHANA adalah bentuk tindak pidana yang paling sederhana, tanpa adanya unsure yang bersifat memberatkan, suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa
  12. DELIK BERKUALIFIKASI yaitu tidak pidana dalam bentuk pokok yang ditambah adanya unsur pemberatan, sehingga ancaman pidananya menjadi lebih berat., penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.
  13. DELIK KEJAHATAN adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat.
  14. DELIK PELANGGARAN adalah biasanya disebut delik undang-undang yang ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya.
  15. DELIK FORMIL yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: delik pencurian pasal 362 KUHP.
  16. DELIK MARETIIL adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik.
  17. DELIK KHUSUS atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan.
Kiranya menambah referensi pembaca. Terima Kasih.

Sumber/Dasar :
  1. KUHP;
  2. Berbagai Literasi.

[Penulis/Editor : RZP]

Bagi yang mengalami masalah Hukum dapat menggunakan
analishukum.com - Powered by Kantor Hukum RZ & Partners
Guna berkembangnya Website ini 
Anda dapat memberikan Donasi Terbaik Anda 
Lebih Lanjut :

Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "APA SIH DELIK? DAN MACAM DELIK DALAM KUHP"