Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

ISITILAH HUKUM PRODEO DAN PROBONO

Pict : Post Maker By RZP - Toga Caption Prodeo? Probono?

AnalisHukum.com - Jangan asal sebut saja tentang Istilah Prodeo maupun Probono, sering kepeleset dalam penggunaannya nih, apa sih Prodeo? apa pula Probono? 

PRODEO DAN PROBONO

Segelintir orang menyamakan Prodeo dan Probono, meski sekilas hampir sama namun kata tersebut memiliki definisi yang berbeda yang secara prinsip substansial adalah sama yakni secara cuma-cuma, gratis, tidak dipungut biaya, karena pemaknaannya yang dianggap sama maka pemakaian kata prodeo maupun probono seringkali disamakan, untuk menelaah lebih lanjut maka sekiranya para pembaca perlu memahami pengantar yang disajikan berikut ini :

Tidak disebutkan secara Eksplisit dalam Pedoman dasar Negara kita, akan tetapi Indonesia merupakan yang Negara Hukum, melekat padanya Supremasi Hukum atau adanya aturan dasar sebagai pedoman berbangsa dan bernegara, pemahaman ini menjadi pengantar bagi sobat hukum semuanya sebelum kita berbicara banyak tentang Prodeo dan Probono, apa yang rujukannya? adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Rujukan juga pedoman dasar kita berbangsa dan bernegara, amanat serta cita-cita kita sebagai bangsa besar terdapat didalamnya;

Apabila merujuk pada sila ke 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dalam kaitannya dengan Hukum yaitu memiliki makna bahwa siapapun diperlakukan sama di hadapan Hukum dikenal pula pada istilah kerennya "Equality Before The Law" tentunya termasuk pengakuan hak dan kewajiban tiap personal adalah sama;

Merujuk pula pada UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;

Dengan demikian, guna menggapai keadilan maka senantiasa perlu adanya bantuan hukum yang ditujukan serta memiliki manfaat pada siapapun yang sedang berproses hukum karena masih banyak warga masyarakat Indonesia kurang paham tentang hukum, dengan adanya bantuan hukum maka warga masyarakat yang minim pengetahuan hukumnya akan dapat terarah atau mendapat advis atau nasehat hukum oelh karenanya menjadi ketaatan hukum serta paham tentang hak maupun kewajibannya yang dijamin Negara dalam Undang-Undang.

Saat sekarang ini sangat banyak Advokat (Penasehat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum, dlsb) yang memberikan bantuan hukum, meskipun tidak selalu peran Advokat yang kita lihat ditengah-tengah masyarakat, banyak lapisan lainnya yang memberikan bantuan hukum utamanya Non-Litigasi, misalnya pada kenyataan sekarang  maraknya lembaga swadaya masyarakat ( LSM ), Biro Bantuan Hukum pada Kampus-Kampus, Organisasi Lainnya yang memiliki pengetahuan hukum, didapati ada yang secara gratis atau berbayar; 

Tidak sedikit pula Kantor Konsultan Hukum atau Kantor-Kantor Advokat yang memberikan bantuan secara cuma-cuma, baik konsultasi hukum, pendampingan, atau litigasi maupun non litigasi, kita tidak seharusnya menutup mata bahwa ada banyak sekali masyarakat yang kurang mampu terjerat kasus hukum dan kasusnya membutuhkan jasa hukum profesional, bantuan hukum secara cuma-cuma seperti inilah yang seringkali dikenal dengan Istilah Prodeo atau Probono;

Jika melihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 22 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa Pihak yang wajib memberikan bantuan Hukum secara Gratis/cuma-cuma adalah ADVOKAT, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu";

Walau GRATIS, ADVOKAT dalam memberikan Bantuan Hukum diharuskan memberikan jasa Prosfesional yang sama seperti halnya menangani perkara yang berbayar, itu diatur pada KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) pasal 4 huruf f : "Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa." 

Agar tidak menjadi kekeliruan, berikut Arti Prodeo dan Probono

PRODEO

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia PRODEO adalah "Demi Tuhan atau Demi Allah", "Cuma-Cuma/Gratis", meski artinya mirip dengan Probono tapi yang menjadi perbedaannya adalah bentuk pemberiannya yaitu diberikan oleh Negara kepada masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di Pengadilan, dari tingkat pertama hingga kasasi;

Pembebasan biaya terhadap masyarakat kurang mampu tersebut ditegaskan dalam pasal 1 angka 2 dan 4 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian bantuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, untuk mendapatkannya harus memenuhi syarat yang diatur pada perma tersebut;

Jika melihat asal katanya yaitu pro dan deo, Pro berarti “untuk atau demi” dan “deo” artinya “Tuhan”., maka makna prodeo adalah “untuk Tuhan atau demi Tuhan”, maka dari itu pihak yang berperkara atau berurusan atau mencari keadilan dipengadilan secara prodeo tidaklah membayar biaya perkara karena acara peradilan tersebut ditujukan untuk Tuhan, jadi dengan tanpa adanya biaya berperkara dipengadilan dapat disimpulkan bahwa hal tersebut merupakan perwujudan dari sebuah kesamaan di muka hukum bagi masyarakat;

Kesimpulan Sederhananya, Prodeo adalah pembebasan biaya (gratis) oleh Negara dalam berperkara dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan kasasi;

PROBONO

Nah, jika Prodeo adalah Bantuan dari Negara kepada Masyarakat kurang mampu, maka Probono adalah Bantuan Hukum yang diberikan oleh Advokat kepada Masyarakat yang kurang mampu, dalam hal ini Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat tersebut secara Gratis/Cuma-Cuma (tidak dipungut biaya), kalau Prodeo itu Gratis biaya berperkaranya, dan Probono adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Adokatnya-lah secara cuma-cuma, apa saja Jasa Hukum yang diberikan Advokat? misalnya : Konsultasi Hukum terkait masalah yang dihadapi, Nasihat Hukum yang diberikan, Pendampingan ataupun mewakili dalam Persidangan dlsb;

Probono secara harafiah berarti Pro : Demi, Bono : Kebaikan, dan terjemahan bebasnya adalah "Untuk Kepentingan Umum", sesuai Undang-Undang Advokat dan Kode Etiknya maka yang Wajib Memberikan Bantuan Hukum secara Probono adalah Advokat;

Definisi lainnya pro bono misalnya dalam Butterworths Guides Legal Terms, yaitu :

“Legal work performed for the public good or in the public interest on issues of broad community concern or with significant impact on disadvantaged or marginalised groups. Legal work performed free or at a reduced fee.” 

Kesimpulan Sederhananya : Probono itu bantuan hukum yang diberikan dan dilakukan guna kepentingan umum atau bantuan hukum kepada sekelompok orang tanpa dipungut biaya (uncompensated legal services);

Kesimpulan

PRODEO dan PROBONO merupakan kata istilah yang sama-sama digunakan pada tindakan-tindakan BANTUAN HUKUM Non-Profit atau Non-Hononarium, tanpa biaya, Gratis, Cuma-Cuma :

  • Bahwa “Probono” adalah bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat (Non-Profit Oriented) dengan menangani kasus/perkara yang dihadapi masyarakat tidak tersebut, Sedangkan;
  • “Prodeo” adalah pembebasan biaya berperkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai Negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
Demikian Penjelasan kami, semoga membantu sobat hukum semua, menjadi pengetahuan serta kiranya segala infomasi hukum yang kami sajikan dapat meningkatkan ketaatan hukum bagi kita semua, salam soliditas hukum, sampai jumpa.

---RZP--- 

Sumber/Dasar :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  3. Kode Etik Advokat Indonesia, diakses Sabtu, 12 November 2022 / 12.38 WIB
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia - Online/Daring (dalam jaringan)
  • Probono diakses Sabtu, 12 November 2022 / 12.38 WIB;
  • Prodeo diakses Sabtu, 12 November 2022 / 12.38 WIB;
AnalisHukum.com
Kantor Hukum RZ & Partners
Kantor Hukum RZ & Partners
Guna berkembangnya Website ini 
Berikan Donasi Terbaik Anda  

Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "ISITILAH HUKUM PRODEO DAN PROBONO"