Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PUTUSAN VAN RECHTSWEENIETIG (BATAL DEMI HUKUM), APA MAKSUDNYA?

MAKSUD PUTUSAN  (BATAL DEMI HUKUM)

BATAL DEMI HUKUM
Photo : Tangkapan Layar MA, Editing RZP

PENGANTAR

AnalisHukum.com - pada praktiknya, masih banyak yang belum mengetahui, apa arti atau maksud dari PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM, pada artikel ini akan dibahas apa itu Putusan BATAL DEMI HUKUM dalam Perkara Pidana sebagaimana berikut:

PERTANYAAN :

Dalam suatu keputusan (PIDANA) didapati adanya putusan "BATAL DEMI HUKUM", mohon penjelasan dan pencerahannya makna atau maksud atau artinya, lalu siapa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan atau memberikan keputusan batal demi hukum tersebut?

PENJELASAN :

Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka arti BATAL adalah tidak berlaku, tidak sah dan arti dari DEMI adalah untuk kepentingan, lalu arti HUKUM adalah Peraturan atau adat yang secara resmi mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah atau undang-undang. Jadi secara lengkap PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM menurut KBBI adalah suatu hasil putusan dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah untuk kepentingan hukum;

Singkatnya, menurut hemat kami : batal demi hukum adalah suatu putusan hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi yang mana terhadap putusan semula dinyatakan sejak semula dijatuhkan/divonis menjadi dianggap tidak pernah ada, tidak memiliki kekuatan hukum maupun akibat hukum, serta tidak punya daya eksekusi. Yang dimaksud batal demi hukum itu adalah sebatas putusan yang dijatuhkan saja.

Putusan Batal Demi Hukum sama dengan Never Exited sejak semula Menurut Yahya Harahap, artinya putusan yang dijatuhkan : Dianggap “tidak pernah ada”; Putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, sejak awal adanya putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak punya daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan. (Vide Buku M. Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 385)

Lalu apa Penyebab suatu itu Putusan Batal Demi Hukum : terdapat syarat yang semestinya dan/atau wajib dimuat pada suatu putusan hakim dalam perkara pidana yaitu pengaturannya terdapat di Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XIV/2016 yang mana berbunyi:

Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat :

  1. kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
  2. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
  3. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
  4. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
  5. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
  6. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
  7. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
  8. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
  9. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
  10. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
  11. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
  12. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
Terdapat Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan Nomor 69/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 68/PUU-XI/2013 yang mana dalam putusannya masing-masing secara tegas menyatakan INKONSTITUSIONAL yakni Pasal 197 ayat (2) huruf k dan l KUHAP.

Oleh karena redaksional, maka Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi: Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Putusan BATAL DEMI HUKUM sebabnya karena tidak terpenuhinya Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j KUHAP. Sederhananya begini misalnya : pada putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada mencantumkan kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" maka itu BATAL DEMI HUKUM, maka terhadap putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, dan terdakwa juga jaksa tidak dapat melaksanakannya.

PENTING untuk diketahui dan juga sebagai PENGINGAT yang batal demi hukum itu terbatas “sepanjang putusan” saja, lantas maksud Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan batal demi hukum, tidak lebih dari putusan yang dijatuhkan. Yang mengandung cacat dan kekeliruan terbatas pada putusan yang dijatuhkan. Sedang pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum, BAP atau berita acara pemeriksaan tetap sah dan berharga, jadi pengadilan dapat menggunakannya sebagai dasar atau landasan guna memberikan atau menjatuhkan putusan sah sesuai KUHAP Pasal 197 (1) tentunya pendapat ini berlandaskan pada rumusan pasal 197 itu sendiri terdapat pada atau 2 (dua) yang secara tegas bahwa kelalaian pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 197 (1) berakibat “PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM”, kesimpulannya bahwa kebatalan produk putusan dari tingkatan pengadilan yang lebih rendah adalah sebatas putusan yang dijatuhkan, dan yang berhak menyatakan putusan van rechtsweenietig (batal demi hukum) adalah instansi pengadilan yang lebih tinggi, batal demi hukum yang dimaksud bersifat null and void tidak murni dan tidak mutlak. Apabila terdapat suatu rumusan pada Undang-Undang tentang Batal Demi Hukum, maka keadaan itu tidak serta merta dengan sendirinya terjadi, mesti ada pernyatan atau suatu putusan yang resmi dari instansi yang lebih tinggi (Lihat Buku Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 386, 387) 

Siapa saja yang dapat mengajukan pernyataan putusan batal demi hukum, antara lain :

  • Terdakwa;
  • Penasihat hukum; dan
  • Jaksa.

KESIMPULAN & JAWABAN

  • Putusan Batal Demi Hukum adalah suatu Putusan yang dinyatakan oleh Instansi Pengadilan yang lebih tinggi bahwa Putusan yang dijatuhkan pada tingkatan pengadilan dibawahnya dianggap tidak pernah ada sejak semula
Demikian Kamis sampaikan, semoga membantu dan bermanfaat serta menjadi ketaatan hukum bagi kita semua, salam soliditas hukum, terima kasih, sampai jumpa.

---RZP---

Dasar Hukum/Sumber/Referensi :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012;
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XI/2013;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016;
  5. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Kantor Hukum RZ & Partners
Kantor Hukum RZ & Partners

Guna berkembangnya Website ini 
Berikan Donasi Terbaik Anda  
Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "PUTUSAN VAN RECHTSWEENIETIG (BATAL DEMI HUKUM), APA MAKSUDNYA?"