Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PANDUAN SEDERHANA PERUMUSAN NORMA DALAM KUHP

AnalisHukum.com - Cara atau teknik merumuskan norma dalam KUHP Bertalian dengan cara penuangan rumusan perbuatan pidana dan pertanggungan jawab (kesalahan) di dalam sesuatu pasal undang-undang hukum pidana yang ada sekarang ini masih terdapat kesimpangsiuran, di sebabkan pola cara berpikir hukum pidana yang lama. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum, dan pertanggungan jawab pidana (kesalahan) me4nunjuk kepada orang yang melanggar dengan dapat dijatuhi pidana sebagaimana diancamkan. Oleh karena itu, penuangan-penuangannya di dalam sesuatu perumusan pasal sedapat-dapatnya disesuaikan atau konsisten dengan konstruksi pemikiran bahwa yang dilarang oleh aturan hukum adalah perbuatannya, dan yang diancam dengan pidana adalah orangnya yang melanggar larangan. Dengan demikian seharusnya di dalam perundang-undangan hukum pidana di kemudian hari akan terwujud satu kesatuan cara merumuskan pola pemikiran hukum pidana, susun bahasa dan istilah yang telah memenuhi perkembangan baru. Beberapa contoh perumusan pasal di dalam perundang-undangan hukum pidana yang telah memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat seperti susunan berikut ini :

Gambar oleh RZ & Partners

1. Perumusan pasal-pasal yang susunannya memenuhi syarat :

  • Pasal 336 : Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama; dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang; dengan memperkosa atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan; dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa; dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran Dan seterusny
2. Perumusan pasal-pasal yang susunannya tidak memenuhi syarat :
  • pasal 134 Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah ( x 15 ).
  • Pasal 297 Perdagangan wanita dengan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Pasal 351 -1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah (x 15 ); 2) Dan seterusnya dari dalam KUHP.

UNGGULAN : Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah:
1. Harus mengetahui apa unsur dari delik
2. Bagaimana harus ditemukannya
3. Bagaimana menafsirkannya
4. Bagaimana pendapat para sarjana dalam ajaran memberikan ulasan ilmu pengetahuan 

Menurut sartotjipkarta negara :
a) menentukan syrat syarat atau unsur unsur dari suatu kejadian
b) menyebut nama kejahatan
c) menyebut unsur dan nama kejahatan

Delik terhadap nyawa
1. Pasal 338
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Unsur unsur :
a) merampas jiwa orang lain
b) dengan sengaja

2. Pasal 339 
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Unsur unsur :
a) pembunuhan,unsur unsur yang ada dalam pasal 338.
b) diikuti atau didahului dengan tindak pidana
c) dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan ,mempermudah,jika kepergok akan
melepaskan diri atau orang laindari perbuatan itu dari hukuman atau untuk menjamin barang yang diperoleh dengan cara melawan hukum

3. Pasal 340 
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Unsur unsur : 
dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain

4. Pasal 341 
Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkanatau berapa lama sesudah dilahirkan dihukum karena bersalah karena melakukan pembunuhan anak selama lamanya 7 tahun

Unsur unsur : 
Seorang ibu ,dengan sengaja, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan dilahirkan atau berapa lama sesudah dilahirkan

5. Pasal 342 
Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Unsur unsur : 
Seorang ibu ,yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian

6. Pasal 343 
Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana.

Unsur :
orang lain yang turut serta melakukan

7. Pasal 344 
Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Unsur : 
merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri

8. Pasal 345 : 
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri

Unsur : 
dengan sengaja, membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, kalau orang itu jadi bunuh diri

9. Pasal 346 
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Unsur : 
Seorang wanita ,dengan sengaja, menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu

10. Pasal 347.
a) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

unsur : 
dengan sengaja, menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu(1), mengakibatkan wanita itu meninggal(2)

11. Pasal 348.
a) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

Unsur : 
dengan sengaja,menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita(1), mengakibatkan wanita itu meninggal(2)

12. Pasal 349 
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan.

unsur : 
seorang dokter, bidan atau juru obat,membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346,pasal 347 dan 348

13. Pasal 350 
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 5'. Macam-Macam Pembagian Delik dalam Hukum Pidana Istilah Delik atau ‘strafbaar feit’ lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk atau on rechtmatige). Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti dalam hal pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan. Di sisi lain, tindak pidana juga dapat terjadi karena diabaikannya atau dilalaikannya untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang, seperti dalam hal keharusan menolong seseorang yang jiwanya dalam keadaan terancam atau keharusan memenuhi panggilan pengadilan untuk di dengar kesaksiannya dalam sidang pengadilan.

Sedangkan dalam Hukum Perdata istilah delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang : Seorang debitur dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. 

Secara umum, pengertian delik, baik dalam lapangan Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap apa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. 

Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.

Demikian sekilas tulisan yang sederhana ini, semoga membantu dan menjadi pengetahuan serta ketaatan hukum bagi kita semua, Salam Soliditas Hukum, Terima Kasih dan Sampai Jumpa.

---RZP---

Bantuan Hukum dapat menggunakan
Kantor Hukum RZ & Partners

Guna berkembangnya Website ini 

Berikan Donasi Terbaik Anda  

Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "PANDUAN SEDERHANA PERUMUSAN NORMA DALAM KUHP"