Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

MENGENAL PERBEDAAN TINDAK PIDANA FORMIL DAN MATERIIL

AnalisHukum.com - (290822) Edisi pada Edukasi Hukum kali ini, kita sama-sama belajar dan sedikit mengulas tentang Perbedaan Tindak Pidana, Penting untuk diketahui bagi Mahasiswa Hukum, Praktisi atau siapapun yang tertarik untuk mempelajari tentang Hukum.

mengenal tindak pidana formil dan materiil
Post Maker - analishukum.com

Seperti yang penah diulas sebelumnya pada artikel tentang Apa itu Delik, sekedar pengingat, Pengertian Delik atau Tindak Pidana menurut Penulis adalah merupakan suatu Peristiwa Hukum atau Tindakan Hukum baik secara kesengajaan atau kelalaian yang melanggar aturan tertentu dan melekat pada pelanggaran tersebut suatu ganjaran (hukuman) pidana atas pelanggaran itu sendiri sesuai dengan aturan hukum atau undang-undang. maka kali ini fokusnya kita mengenal Perbedaan apa itu Tindak Pidana Formil dan Apa itu Tindak Pidana Materiil.

TINDAK PIDANA FORMIL : 

Tindak Pidana Formil dapat disebut juga Delik Formil Adalah tindak pidana yang rumusannya fokus kepada perbuatan yang dilarang atau dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang telah dianggap terjadi/selesai dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, tanpa harus mempersoalkan akibat, yang dapat disebut tindak pidana formil misalnya pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dan sebagainya. Sederhananya begini, suatu tindak pidana dalam kategori ini adalah perbuatan pidana dimaksud telah dianggap sempurna dilakukan tanpa harus melihat akibat dari perbuatannya itu; 

Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

TINDAK PIDANA MATERIIL 

Tindak Pidana Materiil atau dapat disebut juga Delik Materiil Adalah tindak pidana penitikberatan rumusannya fokus pada Akibat yang dilarang, tindak pidana yang baru dianggap telah terjadi atau dianggap telah selesai bila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Jadi jenis pidana ini mempersyaratkan terjadinya akibat. Apabila belum terjadi akibat yang dilarang, maka belum dikatakan selesai tindak pidana ini, yang terjadi baru percobaan. Sebagai contoh misalnya tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dan sebagainya. 

Agar mendapatkan pemahaman lebih, ada baiknya simak gambaran tentang apa yang dimaksud Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil. berikut ilustrasinya:

CONTOH

  1. Dikarenakan adanya niat atau hasrat untuk mempunyai Sebuah Mobil, Si Fulan berniat mencuri Mobil yang terparkir dipinggir jalan, melihat ada kesempatan maka langsung ia bergegas untuk melaksanakan niatnya itu, namun ketika si fulan tersebut menghidupkan mobil dan membawanya berjarak 10 Meter dari tempat parkirnya , si fulan dipergoki oleh pemiliknya, dan si pemiliknya langsung meminta kembali atau mencegah mobil itu dibawa oleh si fulan.
  2. Katakanlah seseorang bernama Sumbu merasa dendam dengan temannya yang bernama Zusua, karena pernah mengadukan si sumbu kepada isterinya tentang kejelekannya, Karena merasa dendam itu, si sumbu berniat membunuh Zusua. Dengan membawa alat berupa Pistol, menunggulah si sumbu di depan rumah si Zusua dan begitu si Zusua pulang langsunglah ditembak oleh si Sumbu, tapi tembakan si sumbu itu ternyata tidak tepat sasaran hanya terkena sedikit pada bagian bahu sebelah kirinya, sehingga zusua hanya luka saja, tidak meninggal dunia”.
KETERANGAN 
Ilustrasi pada Contoh Nomor 1 tersebut adalah Tindak Pidana Formil atau Delik Formil yang mana meskipun akibat dari pencurian itu belum atau tidak terjadi yakni Mobil yang diambil oleh si Fulan tidak jadi diambil karena dipergoki pemiliknya atau diminta kembali oleh pemiliknya tapi tindak pidana pencurian telah dianggap terjadi atau sudah selesai karena telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pencurian yaitu mengambil, tanpa perlu dipersoalkan akibat dari pengambilan itu. sedangkan Contoh pada nomor 2 adalah ilustrasi dari Tindak Pidana Materiil atau delik materiil. melihat kasus seperti ini meskipun si Sumbu berniat membunuh Zusua tapi karena Tembakan tersebut tidak menyebabkan matinya si Zusua atau dengan kata lain akibat dari penembakan itu belum terjadi (kematian atau hilangnya nyawa) maka tindak pidana pembunuhan belum terjadi, akibat dari perbuatanlah sebagai syarat mutlak dalam Tindak Pidana Materiil / Delik Materiil. Pada Contoh kasus ini yang terjadi barulah percobaan pembunuhan.

Sumber/Dasar :
  1. KUHP;
  2. Berbagai Literasi.

[Penyusun/Penulis/Editor : RZP]

Bagi yang mengalami masalah Hukum dapat menggunakan
analishukum.com - Powered by Kantor Hukum RZ & Partners
Guna berkembangnya Website ini 
Anda dapat memberikan Donasi Terbaik Anda 
Lebih Lanjut :
Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "MENGENAL PERBEDAAN TINDAK PIDANA FORMIL DAN MATERIIL"