Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

LANGKAH HUKUM JIKA PASANGAN ANDA SELINGKUH, BERZINA, OVERSPEL

AnalisHukum.com - (060322) Dalam Biduk Rumah Tangga seringkali mengalami benturan-benturan ombak, siapa yang dapat bertahan dan melewati ombaknya maka akan berakhir dengan selamat serta bahagia. Kata-kata tersebut seringkali didengar bukan? ya, memang benar bahwa dalam mengarungi rumah tangga banyak sekali godaan yang datang, cobaan selalu hadir ke dalam hubungan suami-isteri, seperti masalah ekonomi, masalah tabiat yang tak disangka, tak terkecuali masalah Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL) yang mana permasalah itu lebih dikenal dengan Istilah "PERSELINGKUHAN", tak hanya Pria (Suami) banyak pula Wanita (Isteri) terjerat dalam masalah Selingkuh.

Source Pixabay - Post Maker : Selingkuh (Pelakor/Pebinor)
Bagi sebagian orang dalam berumah tangga Perselingkuhan dianggap Biasa, apalagi jika dilakukan oleh Pria (Suami), masyarakat pada umumnya menganggap hal itu Lumrah atau biasa saja karena Perselingkuhan didominasi  terjadi karena kaum lelaki, meski tak jarang pula Wanita yang lebih dulu memulai, memang terlalu kompleks jika dibahas mengenai siapa dan bagaimana mulanya perselingkuhan itu terjadi.

PERSELINGKUHAN merupakan kejadian yang sangat sering terjadi dan merupakan penyebab terbesar retaknya hubungan Rumah Tangga, pada Artikel ini Admin akan mengulas tentang langkah dan Upaya Hukum yang seyogianya dapat ditempuh jika anda mengalami masalah Perselingkuhan baik sebagai Pria (Suami) maupun Wanita (Isteri) melakukan Perselingkuhan. berikut langkah-langkahnya :  

  1. Bukan sekedar karena Budaya kita sebagai Bangsa Indonesia yang memegang erat Adat Ketimuran akan tetapi demi masa depan bahtera rumah tangga maka Kedepankanlah untuk menyelesaikan Masalah terlebih dahulu secara Kekeluargaan, apalagi telah dikaruniai Keturunan, hal ini agar Hubungan Rumah Tangga, Hubungan Keluarga dapat kembali lagi menjadi Harmonis, hendaknya saling memaafkan dan merubah perilaku kedepannya;
  2. Namun, bila Upaya secara kekeluargaan tak berhasil maka upaya lebih lanjut yang dapat ditempuh bagi pasangan sah yang selingkuh adalah melaporkan Perselingkuhan Pasangan ke Pihak Kepolisian (Adukan Ke Kepolisian Setempat), apabila Suami/Isteri melakukan perbuatan terlarang (telah berhubungan Seksual) tanpa ada paksaan (dalam keadaan sama-sama suka/suka sama suka) dengan yang bukan pasangan sahnya tentunya dapat dijerat Hukum (ia dan selingkuhannya dapat dihukum), pasangan selingkuh tersebut dapat dikenakan Pasal 284 KUHP (Gendak/Overspel) adapun ancaman hukumannya yakni Pidana Penjara selama Maksimal 9 (sembilan) bulan Penjara tentunya oleh karena pengaduan Pasangan sahnya;
  3. Hal yang paling berat dan paling tidak terbayangkan akan tetapi bagi sebagian orang boleh jadi pula menjadi Solusi terbaik adalah Mengajukan Gugatan Cerai, Tindakan Suami/Isteri melakukan Perselingkuhan akan menjadi alasan pasangannya untuk mengajukan (gugatan) Perceraian, perlu diketahui bahwa diantara alasan yang menjadi dasar dan dapat dijadikan landasan perceraian adalah Salah Satu Pasangan berzina (melakukan hubungan seksual dengan yang bukan pasangan sahnya), salah satunya menjadi Pemabuk, Pengguna Narkoba (Pemadat), Penjudi, dan hal sejenis lainnya yang sulit disembuhkan, kemudian dari pada itu antara pasangan (suami/isteri) sangat sering terjadi percekcokan/perselisihan/pertengkaran sehingga tidak ada atau sangat kecil dapat dipertahankan/tak mempunyai harapan lagi untuk diperbaiki (menjadi rukun kembali), mengenai pengajuan Gugatan Cerai ini dapat diajukan ke Pengadian Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama selain Islam). Tapi, kembali lagi menjadi Pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa Perceraian adalah perjalanan terakhir dikala Upaya Damai Kekeluargaan tak lagi menjadi solusi terbaik dan tak memberikan jalan untuk tetap mempertahankan Rumah Tangga.
Jika anda tertarik Seputar Pengetahuan Hukum, anda dapat Mengikuti Channel YouTube Analis Hukum, atau ikuti TikTok AnalisHukum.com

Nah, sebagai tambahan penjelasan tentang Perzinahan (berhubungan seksual dengan yang bukan pasangan sahnya), dapat diadukan ke Pihak Kepolisian oleh Pasangan sahnya, dalam hal ini maksudnya bahwa Perbuatan Perzinahan itu dapat diproses jika ada Aduan dari Pihak yang mengadukan suami/isteri (pasangan sahnya/korban), dan Pengaduan ini tidak dapat dipisahkan (membuat pengaduan hanya kepada salah satu pihak saja) artinya pengaduan harus kepada keduanya (pasangan yang berselingkuh maupun selingkuhannya) tak bisa sendiri-sendiri (keduanya dituntut).

Sampai disini kiranya para Pelakor (Perebut Laki Orang) maupun Pebinor (Perebut Bini Orang) maupun korban-korban mereka (petualang cinta) dapat mengerti bahwa risiko hukum atas perbuatan selingkuh tidak main-main, semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan gambaran dasar bagi para pembaca pada umumnya, semoga bermanfaat. Terima Kasih.---

Sumber :

  • Buku R. Soesilo, dalam KUHP dilengkapi dengan Penjelasan Resmi dan Komentar-Komentarnya, Vide Pasal 284 KUHP;
  • UURI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Vide Pasal 39 ayat (2);

[Penulis/Editor : RZP]

Bantuan Hukum dapat menggunakan
Kantor Hukum RZ & Partners
Guna berkembangnya Website ini 
Berikan Donasi Terbaik Anda 



Rifa Zulkarnain, S.H.
Rifa Zulkarnain, S.H. "Lex Semper Dabit Remedium"

Post a Comment for "LANGKAH HUKUM JIKA PASANGAN ANDA SELINGKUH, BERZINA, OVERSPEL"